Partner & leadership
Pendampingan hukum dipimpin oleh partner dan didukung tim ramping untuk layanan yang fokus, responsif, dan berorientasi eksekusi.
Prinsip kerja
Pendampingan hukum dilaksanakan melalui tim-tim kerja yang ramping dan fokus, sehingga memungkinkan pelayanan yang lebih efektif, responsif, serta disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan unik setiap klien.
Apa yang bisa Anda harapkan
- Komunikasi singkat, jelas, dan terdokumentasi
- Rekomendasi yang bisa dieksekusi
- Fokus pada outcome bisnis dan kepatuhan

Muchamad Yusuf, S.H., M.H.
Muchamad Yusuf, S.H., M.H. adalah praktisi hukum yang memiliki latar belakang pendidikan hukum yang kuat. Beliau menyelesaikan Sarjana Hukum (S1) di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Magister Hukum (S2) bidang Hukum Bisnis di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sepanjang perjalanan profesionalnya, beliau memiliki pengalaman luas di sektor telekomunikasi, teknologi informasi, serta engineering, contracting and procurement (EPC). Keterlibatannya mencakup pengelolaan aspek hukum dan regulasi pada proyek strategis, khususnya di sektor minyak dan gas bumi serta energi baru dan terbarukan.
Keahlian utama beliau meliputi pendampingan perizinan industri dan proyek, kepatuhan regulasi sektor energi dan infrastruktur, serta akuisisi dan pembebasan lahan. Pendampingan dilakukan end-to-end mulai dari legal due diligence, verifikasi dan pengamanan status tanah, negosiasi, hingga penyelesaian aspek legalitas dan administrasi pertanahan.
- Hukum bisnis & korporasi (project-facing)
- Perizinan & kepatuhan regulasi (energi/infrastruktur)
- Legal due diligence & risk mitigation
- Akuisisi dan pembebasan lahan (end-to-end)

Ahmad Samodra, S.H., M.H.
Ahmad Samodra, S.H., M.H. merupakan advokat senior dengan pengalaman lebih dari 28 tahun dalam penanganan perkara dan pendampingan hukum pada sektor sumber daya alam dan hubungan industrial. Beliau menyelesaikan Sarjana Hukum (S1) bidang Keperdataan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya serta Magister Hukum (S2) bidang Hukum Bisnis pada Program Pascasarjana Universitas Sriwijaya.
Berprofesi sebagai advokat sejak tahun 1995, beliau memiliki rekam jejak kuat dalam penanganan isu perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan ketenagakerjaan. Dalam kerja profesional, beliau memperkuat kapasitas pendampingan proyek berbasis SDA, investasi, pengadaan dan pembebasan lahan, sengketa ketenagakerjaan, serta mitigasi risiko sosial dan lingkungan.
Didukung sertifikasi mediator dan berbagai pelatihan (lingkungan/AMDAL, legal due diligence, arbitrase, penyelesaian sengketa), beliau mengedepankan pendekatan solutif, preventif, dan berorientasi keberlanjutan proyek.
- SDA: perkebunan, kehutanan, pertambangan
- Hubungan industrial & sengketa ketenagakerjaan
- Mediasi/arbitrase & penyelesaian sengketa
- Mitigasi risiko sosial & lingkungan (AMDAL)

Tri Winoto, S.H.
Tri Winoto, S.H. menamatkan pendidikan S1 bidang Hukum Perdata Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Pengalaman lintas sektor memperkuat pemahaman beliau terhadap aspek legal, administratif, dan bisnis—khususnya dalam transaksi komersial dan pengurusan hak atas tanah.
Sebelum berpraktik sebagai advokat, beliau berpengalaman di sektor perbankan serta pernah berpraktik langsung dalam bidang kenotariatan dan pertanahan sebagai asisten notaris dan PPAT di Jakarta.
Dalam pendampingan klien, beliau berperan pada corporate law, legal contract drafting, hukum jaminan, serta pertanahan—termasuk negosiasi dan penyelesaian sengketa baik litigasi maupun non-litigasi. Keahlian ini relevan untuk proyek investasi, pembebasan lahan, dan transaksi korporasi yang menuntut ketelitian hukum dan kecermatan administrasi.
- Corporate law & commercial contracting
- Legal drafting & contract management
- Hukum jaminan & pembiayaan
- Pertanahan, negosiasi, litigasi/non-litigasi